-->

SHALAT DENGAN KEPALA TELANJANG (TIDAK BERPECI)

Bagi laki-laki diperbolehkan bershalat dengan tidak bertutup kepala. Kepala bagi perempuan adalah termasuk aurat, tetapi bukan aurat bagi laki-laki.



Namun begitu disunahkan bagi orang yang bershalat, hendaknya dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya, di antaranya, ialah dengan menutup kepala, sorban, peci dan lain sebagainya sesuai dengan apa yang biasa dipakainya. Dengan tanpa alesan, lalu bershalat dengan tidak bertutup kepala (padahal ia mampu) adalah makruh, khususnya di dalam shalat fardhu, dan lebih khusus lagi kalau shalat berjamaah.

Al-Albani mengatakan: "Yang saya ketahui, shalat dengan kepala terbuka (tidak berpeci) dalah makruh, alesannya karena ia termasuk alat untuk berserah diri (kepada Allah Ta'ala), disunnahkan seorang muslim yang hendak memasuki shalat, hendaklah ia dalam kondisi keislaman yang sebaik-baiknya, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits: "karena Allah-lah Yang lebih utama untuk dihormati dengan berhias!"  


Juga tidak dibenarkan kalau kita mengikuti orang-orang salaf tertentu yang terbiasa tidak berpeci dan berjalan-jalan tanpa peci di jalanan., memasuki tempat-tempat ibadah dengan kondisi seperti itu. Bahkan caa demikian itu berasal dari tradisi asing yang telah menyusup ke berbagai negeri islam seiring dengan masuknya kekuasaan orang-orang kafir, lalu memaksakan tradisi mereka yang rusak itu. Maka orang-orang muslim pun mengikutinya, tunduk pada tradisi itu atau pada tradisi-tradisi lain yang seperti itu seraya meninggalkan kepribadian islam. Sedang tempat ibadah adalah bumi yang suci. 

Tidak layak untuk diperlakukan penyelewengan dari aturan islam, yaitu islam sebagaimana pada masa awalnya, dan tidak ada lagi alesan kebutuhan lain yang dapat membolehkan seseorang memasuki shalat tanpa peci.

Adapun sebagian saudara-saudara kita, para pejuang As sunah yang di mesir, mereka membolehkannya dengan dasar menetapkan kias kepada hukum orang yang berihram ketika sedang berhaji. tetapi kias yang paling buruk yang pernah saya baca dari pendapat mereka ini ialah ketika mengatakan: "Bagaimana tidak begitu . . . padahal tidak memakai peci/sorban di dalam berhaji justru merupakan syiar islam. 

Siapakah yang akan menentangnya ? padahal cara demikian tidak terdapat pada peribadatan agama lain!"

Seandainya kias dengan cara demikian ini sah, niscaya wajib untuk ditetapkan supaya orang yang bershalat tidak memakai peci, sebab melepas peci adalah hukumnya wajib di dalam ibadah haji...dan itu suatu kewajiban yang tidak jalan keluar lainnya, kecuali dengan jalan meninggalkan kias seperti itu . . . semoga mereka mau melaksanakanya"


Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah melepas penutup kepala, tanpa sorban di luar ihram. Kalau saja orang-orang yang beranggapan seperti itu (bahwa Rasulullah Saw suka melepas sorban pada saat shalat), niscaya akan banyak di kalangan mereka yang meriwayatkannya. 

Tetapi bagi orang yang masih beranggapan seperti itu, ia harus mengemukakan dalilnya. Yang Hak adalah lebih berhak untuk diikuti!

Yang perlu untuk dijelaskan adalah bahwa orang laki-laki yang bershalat dengan tidak memakai penutup kepala (peci dan lainya) hukumnya hanya makruh saja!

Jadi tidak dibenarkan melarang orang awam yang hendak bermakmum dengan orang yang tidak berpeci. Memang sebaiknya orang yang shalat hendaknya memakainya demi melengkapi dan menyempurnakan syarat-syarat kesempurnaan shalat, dan agar dapat teguh berdisiplin dengan sunah Nabi Saw.

Dan Allah-lah yang mengaruniakan taufiq !      

0 Response to "SHALAT DENGAN KEPALA TELANJANG (TIDAK BERPECI)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel