-->

ADAB MENYEMBELIH HEWAN


Adab menyembelih

Sesungguhnya penyembelihan hewan termasuk salah satu permasalahan penting yang ada keterkaitannya dengan makanan. 

Oleh karenanya, kami akan memberikan penjelasan singkat agar penyembelihan yang kita lakukan benar-benar membuat hewan tersebut halal untuk dimakan.

A. Kaidah-kaidah seputar penyembelihan 

1.Orang yang menyembelih

Syarat orang yang menyembelih:

Pertama: Berakal. Sama saja dia laki-laki atau wanita. Sudah baligh ataupun belum baligh dengan catatan sudah mencapai usia tamyiz. 

Maka tidak sah sembelihannya orang yang gila, anak kecil yang belum berakal atau orang yang sedang mabuk. Karena orang yang tidak berakal tidak punya niat dan kehendak dalam menyembelih. Sedangkan niat dan kehendak adalah syarat sebelum menyembelih. Alloh عزّوجلّ berfirman:

 إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).

Kedua: Agama. Orang yang menyembelih hendaklah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nasrani). Maka tidak halal sembelihannya penyembah berhala, orang majusi atau orang musyrik tanpa ada perselisihan. 

Alloh عزّوجلّ berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh عزّوجلّ, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3).

Adapun ahli kitab, sembelihan mereka halal karena Alloh عزّوجلّ berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ  وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS.al-Maidah: 5).

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: “Makanan orang-orang yang diberikan al-Kitab maksudnya adalah sembelihannya”.

Ibnu Hubairah رحمه الله berkata: “Para ulama sepakat bahwa sembelihan ahli kitab yang berakal adalah boleh (halal). Dan mereka juga sepakat bahwa sembelihan orang kafir selain ahli kitab tidak halal”.

Perhatian:
Halalnya sembelihan ahli kitab disyaratkan apabila tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh عزّوجلّ

Apabila jelas dan diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Alloh عزّوجلّ, semisal mengatakan dengan menyebut nama al-Masih, atau nama patung ini maka diharamkan, tidak boleh dimakan. Berdasarkan keumuman ayat:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).

Imam az-Zuhri رحمه الله berkata: “Sembelihan nashoro halal. Apabila engkau mendengarnya menyebut atas nama selain Alloh عزّوجلّ ketika menyembelih, maka janganlah engkau makan”.

Ketiga: Membaca bismillah

Hendaklah sebelum menyembelih untuk menyebut nama Alloh عزّوجلّ dengan mengucapkan bismillah. Alloh عزّوجلّ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ  وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ  وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ 

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.al-An’am 121).

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ

Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka makanlah. (HR. Bukhari: 5498, Muslim: 1968)

Barangsiapa yang sengaja tidak menyebut nama Alloh عزّوجلّ atau lupa, maka sembelihannya tidak halal, haram dimakan. Karena menyebut nama Alloh عزّوجلّ adalah syarat sahnya penyembelihan.

Keempat: Tidak boleh menyembelih atas nama selain Alloh عزّوجلّ

Alloh عزّوجلّ berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh. (QS.al-Maidah: 3).

Firman Alloh عزّوجلّ pula:

وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ

Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.al-Maidah: 3)

Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh. (HR. Muslim: 1978)


2. Alat menyembelih

Adapun alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan dua syarat:

Pertama: Yang tajam dan dapat memotong dengan cepat. Baik berupa besi, kayu, batu, atau lainnya, yang penting bisa memotong dengan cepat bukan karena beratnya.

Kedua: Bukan dari kuku dan gigi.

Dua syarat ini terangkum dalam hadis Rofi bin Hudaij, bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ, لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ, وَسَأُحَدِّثُكَ, أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Alloh maka makanlah, bukan dari kuku dan gigi. Aku kabarkan kepadamu bahwa gigi termasuk tulang, sedangkan  kuku dia adalah senjatanya orang Habasyah. (HR.Bukhari: 5498, Muslim: 1968)

Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: “Di dalam hadits ini terdapat fiqh bahwa segala yang dapat mengalirkan darah, yang dapat memutus urat leher maka dia alat penyembelihan, boleh digunakan, selain gigi dan tulang. Dalil-dalinya sangat banyak dan inilah yang dikatakan oleh para ulama”.

3. Hewan sembelihannya

Hewan yang akan disembelih disyaratkan beberapa syarat:

Pertama: Hewan yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup, tidak boleh menyembelih hewan yang sudah mati.

Kedua: Hilangnya nyawa hewan, semata-mata karena sebab penyembelihan, bukan karena tercekik, terpukul atau lainnya. Alloh عزّوجلّ berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS.al-Maidah: 3).

Ketiga: Jenis hewan yang disembelih adalah hewan darat-udara yang halal dimakan. Seperti kambing, unta, sapi, ayam, burung dan lain-lain, bukan hewan yang haram dimakan. 

Sedangkan hewan laut, semuanya halal, baik masih hidup atau sudah mati, tidak disyaratkan penyembelihan.

Alloh عزّوجلّ berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ  وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا  وَاتَّقُوا اللَّـهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS.al-Maidah: 96).


4. Bagian yang disembelih

Pertama: Apabila hewannya jinak dan mungkin untuk disembelih maka tempat yang disembelih adalah pada lehernya. Yaitu dengan memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, “Sembelihan itu pada bagian kerongkongan, dan leher”. Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata, “Adapun tempat yang disembelih adalah tenggorokan/kerongkongan dan leher, tidak boleh pada selainnya berdasarkan ijma”.

Kedua: Apabila hewan yang akan disembelih tidak bisa dijinakkan, dalam artian dia malah lari dan tidak mungkin disembelih pada lehernya. Atau malah jatuh masuk ke sumur dan belum mati, maka boleh menyembelih pada bagian tubuh mana saja yang mungkin untuk disembelih dan mematikan. 

Dasarnya adalah hadits Rofi’ bin Hudaij, dia berkata: Kami pernah mendapat kambing dan onta. Kemudian ontanya lari, ada seorang dari kami yang melempar dengan anak panahnya hingga onta itu diam, melihat hal itu Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

Sesungguhnya onta ini mempunyai perangai binatang liar. Apabila dia mengalahkanmu, maka lakukanlah seperti ini. (HR. Bukhari: 5509)

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: “Apa saja yang kamu tidak mampu untuk menyembelihnya dari binatang, maka hukumnya seperti buruan. 

Onta yang lari dan jatuh dalam sumur dan engkau mampu menyembelih pada bagian mana saja maka sembelihlah. Inilah pendapat Ali, Ibnu Umar dan Aisyah .

0 Response to "ADAB MENYEMBELIH HEWAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel